Seungri Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 17:35 WIB
loading...
Seungri Ajukan Banding...
Seungri Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara. Foto/Soompi.
A A A
SEOUL - Seungri mengajukan banding usai divonis 3 tahun penjara dan denda 1.156.900.000 won atau Rp14 miliar . Informasi pribadinya akan didaftarkan di registri nasional untuk pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus mengenai Hukuman dan Kejahatan Seksual.

Sebelumnya mantan personel Bigbang itu telah didakwa atas sembilan dakwaan. Di antaranya pelanggaran UU Pidana Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, Penggelapan.

Selain itu, pelanggaran UU Kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.

Pada Jumat (27/8), pengadilan militer umum mengkonfirmasi bahwa Seungri telah mengajukan banding atas hukumannya pada 19 Agustus. Selain itu, penuntut militer juga telah mengajukan banding atas hukuman tersebut pada 25 Agustus.


Penuntut militer awalnya meminta hukuman penjara 5 tahun hukuman menjelang sidang vonis. Menurut Undang-Undang Pengadilan Militer, hukuman denda atau penjara harus mendapat konfirmasi dari otoritas terkait.

“Jika surat konfirmasi dari otoritas terkait diajukan ke pengadilan dalam waktu 10 hari dari sidang hukuman, maka terdakwa akan menjalani hukuman," kata seorang sumber dari pengadilan militer dilansir dari Soompi, Sabtu (28/8).

Pengacara Seungri telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding pada 12 Agustus, sehingga sidang kedua diharapkan segera digelar. Saat Seungri mengajukan bandingnya ke pengadilan militer sebelum keluar dari wajib militer, sidang banding akan diadakan di Pengadilan Tinggi Militer di Yongsan, Seoul.

Seungri dijadwalkan keluar dari wajib militer pada 16 September. Karena ia telah mengajukan banding atas hukumannya, selama terus memenuhi tugasnya hingga sidang kedua selesai, mantan anggota BIGBANG itu akan diberhentikan seperti biasa.


Jika Seungri tidak mengajukan banding atas hukumannya, ia akan dipindahkan ke divisi kerja masa perang karena menerima hukuman penjara dan denda, menurut Pasal 137 Undang-Undang Dinas Militer.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2490 seconds (0.1#10.140)